logoPA

Written by Nurhaliza on . Hits: 125

3

Jum'at, 28 Januari 2022 Hakim Mediator PA Bangko lagi-lagi berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat nomor perkara : 6/Pdt.G/2022/PA.Bko dengan Hakim Mediator Nurhema, M.Ag.

Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, dalam proses mediasi Hakim Mediator mengupayakan proses damai dengan melakukan pendekatan-pendekatan untuk mencari solusi terbaik akan permasalahan yang dihadapi, dan tak lupa Mediator memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat akan pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga terlebih lagi Penguggat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak.

4

Akhirnya setelah perbincangan yang panjang dengan mendengarkan nasehat-nasehat dari Mediator,  tercapailah kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat untuk berdamai dan mempertahankan bahtera rumah tangganya.  

Hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator PA Bangko sangat terampil dalam menjalankan kewajibannya. Semoga kedepan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan Hakim Mediator terkhususnya Mediator Pengadilan Agama Bangko. (Tim IT PA Bangko)

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. H. Agus Salim, Kota Baru, Kota Jambi

Telp. 0741 – 41092, 40131, 445559

Fax: 0741-445293

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.