logoPA

Written by Super User on . Hits: 1245

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

 

MAKLUMAT PELAYANAN SEP 23 w frame

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.


SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

SK Nomor W5-A/35/OT.01.3/I/2022  tentang Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi 

 

 

 

 

.

 

 

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. H. Agus Salim, Kota Baru, Kota Jambi

Telp. 0741 – 41092, 40131, 445559

Fax: 0741-445293

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.